Pengurus KONI Kota Payakumbuh menegaskan bahwa hanya cabang olahraga (cabor) yang aktif dan memiliki kepengurusan sah yang berhak menerima bantuan dana pembinaan. Kebijakan ini disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) KONI Kota Payakumbuh Tahun 2025, pada Kamis, (25/12/2025). Ini sebagai bagian dari upaya penguatan organisasi dan peningkatan prestasi menuju Porprov Sumbar 2026.
Kepala Bidang Organisasi KONI Kota Payakumbuh, Rezi Ade Ridwan, S.Si, menjelaskan pada sidang pleno bidang keorganisasian, bahwa dari 51 cabor yang berada di bawah naungan KONI Kota Payakumbuh, saat ini tercatat 36 cabor aktif, 6 cabor aktif secara SK namun tidak memiliki kegiatan, serta 9 cabor yang masa berlaku kepengurusannya telah berakhir.
“Cabor yang aktif dan menjalankan pembinaan secara serius serta terstruktur menjadi prioritas utama dalam penyaluran bantuan dana KONI pada Tahun Anggaran 2024–2025,” ujar Rezi.
Ia menegaskan, legalitas organisasi menjadi syarat mutlak bagi cabor untuk memperoleh bantuan. Cabor yang tidak aktif atau kepengurusannya tidak sah tidak dapat menerima bantuan dana, tidak bisa mengikuti event resmi KONI di tingkat kota, provinsi, maupun nasional, serta berisiko kehilangan atlet potensial yang dapat direkrut daerah lain.
Bidang Organisasi KONI memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan organisasi anggota, memantau kegiatan cabor, mengingatkan legalitas kepengurusan, serta membantu pengembangan atlet melalui manajemen yang tertib dan berkelanjutan.
Melalui kebijakan ini, KONI Kota Payakumbuh berharap seluruh cabor dapat segera melakukan pembenahan organisasi, menyusun program pembinaan prestasi, dan aktif melaksanakan kegiatan olahraga.
“Tujuan akhirnya adalah mengembalikan puncak prestasi olahraga Kota Payakumbuh dan mewujudkan organisasi olahraga yang kuat menuju Payakumbuh hebat di Porprov Sumbar 2026,” tutup Rezi.

0 Komentar